Senin, 30 Agustus 2010

formasi yogya dan syarat2

15 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
JUMLAH 98
Dokter Umum Dokter Umum 1
Perancang Peraturan Perundang-Undangan S1 Hukum 5
Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1 Ekonomi Manajemen 4
Penyuluh/ Pembina Mental Napi S1 Syariah Agama Islam 2
Pranata Komputer S1 Komputer 2
Operator Komputer DIII Komputer 4
Pengamanan Pemasyarakatan SLTA Sederajat + Komputer 67
Agendaris SLTA Sederajat + Komputer 11

PERSYARATAN PELAMAR CPNS UMUM

  • Persyaratan Pelamar CPNS Umum
    • Untuk Kualifikasi SLTA (Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi).

Persyaratan :

  • Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun.
  • Pendidikan : SLTA sederajat (termasuk paket C).
  • Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN.
  • Tinggi dan berat badan
          • PRIA minimal 160 cm dengan berat badan seimbang
          • WANITA minimal 150 cm dengan berat badan seimbang
  • Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat dan kemampuan mengoperasikan komputer atau keahlian khusus lainnya.
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna MERAH, diluar Stopmap tertulis :
    • Nama
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • Pendidikan
    • Alamat Sekarang
    • Nomor Telepon yang mudah dihubungi
    • Alamat Email
  • Berkas lamaran terdiri dari,
    • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta;
    • Foto copy Ijazah / STTB dan NEM/UAS/UAN yang terahir dan telah dilegalisir;
    • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir;
    • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
    • Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir;
    • Surat Pernyataan dengan bermaterai Rp.6000,- meliputi :Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun, Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS (Lampiran-16);
    • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
    • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN;
    • Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian);
    • Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya (bila ada)
  • Pelamar dapat diberikan Tanda Peserta Ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi.
    • Untuk Kualifikasi Sarjana Muda (DIII)

Minggu, 29 Agustus 2010

syarat2 sma

1. Kualifikasi SLTA
Persyaratan :
1) Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun

dan
setinggi-tingginya 28 tahun.
2) Pendidikan : SMK (Listrik dan Mesin).
3) Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato.
4) Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta).
5) Tinggi dan berat badan
- PRIA
Tinggi sekurang-kurangnya 160 cm dengan berat badan seimbang
- WANITA
Tinggi sekurang-kurangnya 150 cm dengan berat badan seimbang
6) Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat komputer atau keahlian
khusus lainnya.
7) Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna MERAH, di luar map
tertulis :
- Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
– Nomor Telepon yang mudah dihubungi
Berkas lamaran terdiri dari :
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
– Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
– Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah
dilegalisir;
– Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
- Surat Pernyataan dengan dibubuhi materai Rp.6000,-:
1. Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun
2. Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke
UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS
- Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu
ujian)
– Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya.
9) Pelamar dapat diberikan nomor ujian bagi yang telah lulus seleksi
administrasi.

lowongan

PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
TAHUN ANGGARAN 2009
Nomor : SEK.KP.02.01-23

Panitia Pengadaan CPNS Departemen Hukum dan HAM R.I. Tahun

Anggaran 2009 menerima pendaftaran CPNS

Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP),

Taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Tenaga Teknis (Umum)

di lingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Kamis s/d Sabtu
Tanggal : 1 s/d 3 Oktober 2009
Tempat :

  1. Pendaftaran melalui website http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id pada Unit kerja Pusat dimulai jam 08.00 WIB pada tanggal 1 Oktober 2009 s/d jam 24.00 WIB pada tanggal 3 Oktober 2009
  2. Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia (bagi pendaftar CPNS Umum dan CPNS Taruna AKIP-AIM)

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
A. CPNS Taruna AKIP dan AIM Jumlah Lowongan : 120 orang (AKIP : 60, AIM : 60)

a. Persyaratan Pelamar CPNS Taruna AKIP dan AIM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SMU/Madrasah Aliyah/ SMK (Bangunan, elektro,Mesin, Listrik, Otomotif, Komputer, pertanian, akunting, pariwisata, pelayaran), dengan nilai Ijazah terakhir rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh);
4. Umur pada tanggal 1 Desember 2009 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi-tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir);
5. Tinggi minimal Pria 165 cm, Wanita 155 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat pengambilan nomor ujian;
6. Berbadan sehat, tidak cacat, tidak berkacamata dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
7. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus);
8. Tidak bertato;
9. Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
10. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan;
11. Tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun Swasta;
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia ;
13. Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian Ikatan Dinas dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekurang-kurangnya 5 tahun setelah tamat pendidikan terhitung di UPT, dengan membuat surat pernyataan dari orang tua / wali yang dilegalisir oleh Notaris setempat (diserahkan setelah diterima menjadi Taruna AKIP-AIM);
14. Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari :
a. Ujian kesehatan dan kesamaptaan
b. Psikotest
c. Pengamatan Fisik dan Keterampilan
d. Ujian tertulis Tes Kemampuan Dasar (TKD)

15. Khusus penerimaan dari Pegawai Departemen Hukum dan HAM RIselain memiliki syarat tersebut di atas harus memenuhi syarat seperti :
a. CPNS / PNS di lingkungan Pemasyarakatan dan Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, belum pernah menikah dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Eselon II;
b. Umur pada tanggal 1 Desember 2009 tidak lebih dari 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir ;
c. Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat Kepegawaian/Kepala UPT ;

16. Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi saja ;
b. Kelengkapan berkas pendaftaran Calon Taruna AKIP-AIM :
Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ditulis tangan dengan tinta hitam,bermaterai Rp.6000,- dengan melampirkan:
1. Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir;
2. Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
3. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
4. Fotocopy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
5. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
6. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan meliputi : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain/ swasta, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas;
7. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
8. Pas foto berwarna dasar merah berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar.
Untuk PNS Departemen Hukum dan HAM RI disamping butir di atas, juga harus dilengkapi dengan :
Surat ijin/Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat Pusat maupun daerah, atau Kepala UPT ;
Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir.
Berkas lamaran bagi calon Taruna AKIP dimasukkan dalam map warna KUNING, berkas lamaran bagi calon Taruna AIM dimasukkan dalam map warna BIRU, di luar map tertulis :

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon yang mudah dihubungi

B. PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS UMUM (UNIT PUSAT)
1. Kualifikasi SLTA
Persyaratan :
1) Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun.
2) Pendidikan : SMK (Listrik dan Mesin).
3) Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato.
4) Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun swasta).

5) Tinggi dan berat badan

  • PRIA, Tinggi sekurang-kurangnya 160 cm dengan berat badan seimbang
  • WANITA, Tinggi sekurang-kurangnya 150 cm dengan berat badan seimbang

6) Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat komputer atau keahlian khusus lainnya.
7) Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna MERAH, di luar map tertulis :

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon yang mudah dihubungi

8) Berkas lamaran terdiri dari :

  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Daftar Nilai yang dilegalisir serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir;
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
  • Surat Pernyataan dengan dibubuhi materai Rp.6000,-:

1. Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun
2. Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS

  • Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
  • Pas Photo, berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)
  • Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya.

9) Pelamar dapat diberikan nomor ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi.
2. Kualifikasi Sarjana Muda (DIII)
Persyaratan :
a. Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun.
b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
c. Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato.
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun Swasta)
e. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna PUTIH, di luar map tertulis :

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon yang mudah dihubungi

f. Berkas lamaran terdiri dari :

  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai yang dilegalisir serta foto copy Ijazah SD, SMP, dan SMA tanpa legalisir;
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
  • Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
  • Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

3. Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1)
Persyaratan :
1) Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
2) Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
3) Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato
4) Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah maupun Swasta)
5) Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna HIJAU, di luar map tertulis

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon yang mudah dihubungi

6) Berkas lamaran terdiri dari,

  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai yang dilegalisir serta foto copy Ijazah SD, SMP, dan SMA tanpa legalisir;
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
  • Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
  • Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian);

4. Tenaga Dokter (Dokter Umum dan Dokter Gigi) dan Widyaiswara (S2-Pendidikan)
Persyaratan :
a. Usia, pada tanggal 1 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
b. Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2,50
- Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2,75
c. Berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak bertato
d. Tidak terikat dengan instansi lain (Pemerintah atau Swasta)
e. Berkas lamaran dimasukkan dalam map warna COKLAT, di luar map tertulis

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon yang mudah dihubungi

f. Berkas lamaran terdiri dari :

  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai yang dilegalisir serta foto copy Ijazah SD, SMP, SMA, dan S-1 tanpa legalisir;
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Akta kelahiran/Kenal Lahir;
  • Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas;
  • Pas Photo berwarna dasar merah berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

FORMASI UNIT PUSAT

NO NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN ALOKASI FORMASI

1 SEKRETARIAT JENDERAL JUMLAH 191

  • Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum S1. Ilmu Hukum 3
  • Penyusun Abstraksi Hukum S1. Ilmu Hukum 3
  • Penyusun Rencana Pengembangan dan Pembinaan S1 Ekonomi Manajemen 3
  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Hubungan Internasional 2
  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 3
  • Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1. Akuntansi 2
  • Pemroses Mutasi Kepegawaian S1. Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia 4
  • Verifikator Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Pranata Komputer S1. Teknik Komputer 9
  • Pengelola Administrasi S1. Administrasi Negara 3
  • Penyuluh/pembina Mental pegawai S1. Agama Islam Syariah 3
  • Dokter Umum Dokter Umum 3
  • Pembimbing Mental Pegawai S1. Psikologi 4
  • Operator Komputer DIII Teknik Komputer 5
  • Perawat Gigi DIII Perawat gigi 2
  • Analis Kesehatan DIII Analis Kesehatan 2
  • Agendaris DIII Adm Perkantoran, Sekretaris 6
  • Pengadministrasi Umum DIII Adm Perkantoran, Sekretaris 6
  • Teknisi Listrik SMK Listrik 4
  • Taruna AKIP/AIM SMU/Madrasah Aliyah/SMK (Bangunan, elektro,Mesin, Listrik, Otomotif, Komputer, pertanian, akunting, pariwisata, pelayaran) 120

2 BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN HAM JUMLAH 39

  • Widyaiswara S2. Pendidikan 1
  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Hubungan Internasional 2
  • Penyusun Abstraksi Hukum S1. Ilmu Hukum 5
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Penyusun Hubungan Antar Lembaga S1. Publik Relation 2
  • Penyiap laporan dan program DIII Akuntansi 4
  • Operator Komputer DIII Teknik Komputer 3
  • Pembimbing Mental Pegawai S1. Psikologi 4
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 6
  • Penterjemah S1. Sastra Inggris 2
  • Teknisi Mesin SMK Mesin 3
  • Teknisi Listrik SMK Listrik 3

3 BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL JUMLAH 23

  • Perancang Peraturan Perundang-undangan S1. Ilmu Hukum 3
  • Pengkaji Hukum S1. Ilmu Hukum 2
  • Penyusun Rencana Pengembangan dan
  • Pembinaan S1. Ekonomi Manajemen 2
  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Hubungan Internasional 1
  • Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1. Akuntansi 2
  • Pengelola Administrasi S1. Administrasi Negara 2
  • Pranata Komputer S1. Teknik Komputer 3
  • Operator Komputer DIII Teknik Komputer 3

Teknisi Mesin SMK Mesin 5

4 DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL JUMLAH 42

  • Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum S1. Ilmu Hukum 3
  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Hubungan Internasional 2
  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 2
  • Penyusun Bahan Evaluasi dan Laporan S1. Akuntansi 5
  • Pemeriksa Paten DIII. Teknik Komputer 3
  • Pemeriksa Merek S1. Desain Produk atau Seni Rupa 2
  • Pemeriksa Desain Industri S1. Teknik Kimia atau Pertambangan 2
  • Penterjemah Bahasa Jepang S1. Sastra Jepang 2
  • Penterjemah Bahasa Inggris S1. Sastra Inggris 2
  • Penterjemah Bahasa Cina S1. Sastra Cina 2
  • Pemeriksa Merek S1. Teknik Elektro 2
  • Pemeriksa Merek S1. Design Grafis 2
  • Pemeriksa Merek S1. Teknik Mesin 2
  • Pemeriksa Merek S1. Teknik Industri 2
  • Pemeriksa Merek S1. Humas dan Broadcasting 2
  • Pemeriksa Merek DIII Analis Laboratorium 2
  • Pengadministrasi Umum DIII Adm Perkantoran, Sekretaris 3
  • Teknisi Listrik SMK Listrik 2

5 DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM JUMLAH 53

  • Perancang Peraturan Perundang-undangan S1. Ilmu Hukum 5
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan S1. Hukum Tata Negara 4
  • Analisis Politik Hukum S1. Ilmu Politik 4
  • Analisis Hukum Perdata/Pidana S1. Hukum Perdata atau Pidana 6
  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Hubungan Internasional 3
  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 5
  • Agendaris DIII Adm Perkantoran, Sekretaris 5
  • Penyusun Bahan Administrasi Kewarganegaraan S1. Administrasi Negara 3
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Pranata Komputer S1. Teknik Komputer 8
  • Verifikator Keuangan DIII. Akuntansi 3
  • Penterjemah DIII. Sastra Belanda 1
  • Operator Komputer DIII. Teknik Komputer 2
  • Teknisi Listrik SMK Listrik 2

6 DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN JUMLAH 29

  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 4
  • Penelaah Peraturan Perundang-undangan S1. Ilmu Hukum 3
  • Penyusun Pemberian Remisi Hukuman S1. Administrasi Negara 2
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 3
  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Hubungan Internasional 2
  • Pranata Komputer S1. Teknik Komputer 3
  • Penyuluh Pembina Mental Napi S1. Sarjana Agama Islam Syariah 2
  • Pembimbing Kemasyarakatan S1. Psikologi atau Kriminologi 4
  • Agendaris DIII. Adm Perkantoran atau Sekretaris 2
  • Operator Komputer DIII. Teknik Komputer 4

7 DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN JUMLAH 9

  • Perancang Peraturan Perundang-undangan S1. Hukum Islam 2
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Pranata Komputer S1. Teknik Komputer 1
  • Operator Komputer DIII. Grafika 2
  • Agendaris DIII. Adm Perkantoran atau Sekretaris 2

8 DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JUMLAH 47

  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Hubungan Internasional 2
  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 3
  • Pengadministrasi Umum S1. Administrasi Negara 3
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 8
  • Pranata Komputer S1. Teknik Komputer 3
  • Penterjemah Bahasa Inggris S1. Sastra Inggris 3
  • Penyusun Hubungan Antar Lembaga S1. Publik Relation 3
  • Pengkaji Hukum S1. Ilmu Hukum 3
  • Penterjemah Bahasa Cina S1. Sastra Cina 3
  • Penterjemah Bahasa Jepang S1. Sastra Jepang 3
  • Penterjemah Bahasa Cina DIII. Sastra Cina 2
  • Agendaris DIII. Adm Perkantoran atau Sekretaris 3
  • Operator Komputer DIII. Teknik Komputer 4
  • Perawat DIII. Perawat 1
  • Teknisi Mesin SMK Mesin 3

9 DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA JUMLAH 13

  • Penyusun Bahan Kerjasama Teknik Luar Negeri S1. Komunikasi 3
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Pranata Komputer S1. Teknik Komputer 3
  • Penyiap laporan dan program DIII. Akuntansi atau Manajemen 3
  • Agendaris DIII. Adm Perkantoran atau Sekretaris 2

10 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAM JUMLAH 11

  • Penelaah Hukum S1. Ilmu Hukum 1
  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 1
  • Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum S1. Ilmu Hukum 2
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Operator Komputer DIII. Teknik Komputer 3
  • Agendaris DIII. Adm Perkantoran atau Sekretaris 2

11 INSPEKTORAT JENDERAL JUMLAH 17

  • Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program S1. Ekonomi Manajemen 2
  • Penata Laporan Keuangan S1. Akuntansi 2
  • Calon Auditor S1. Ilmu Hukum 5
  • Operator Komputer DIII. Teknik Komputer 6
  • Agendaris DIII. Adm Perkantoran atau Sekretaris 2
  1. Untuk pelamar pusat yang telah mendaftar melalui website http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id kemudian mengirim berkas lamaran lengkap dengan melampirkan tanda bukti registrasi dari website melalui PO BOX 1864 JKP 10018, stempel pos kilat khusus paling lambat tanggal 5 Oktober 2009.
  2. Pengumuman hasil seleksi Administrasi dapat dilihat melalui website http://www.depkumham.go.id dan http://e-cpns.depkumham.go.id tanggal 13 Oktober 2009.
  3. Pada saat pengambilan nomor ujian menunjukan Ijazah Asli, Transkrip Nilai Asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli, Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja Asli, serta Akta kelahiran/Kenal Lahir Asli.

UNIT KANTOR WILAYAH
Untuk Pelamar CPNS Daerah (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia), Nama Jabatan, Jumlah Lowongan dan Kualifikasi Pendidikan dapat dilihat di papan pengumuman masing-masing Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Jakarta, 17 September 2009
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
Selaku Ketua Pelaksana
ttd
Drs. M. Amar Cho, SH.,M.Si
NIP. 19510407 197603 1 001

Sabtu, 21 Agustus 2010

Gempa Maning

Warga Gunung Kidul Panik Diguncang Gempa
Sabtu, 21/08/2010, 21:50 WIB


Sebagian warga Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, panik dan berhamburan keluar rumah setelah merasakan guncangan gempa bumi, Sabtu (21/8/2010) pukul 18.41 WIB.

"Gempa terasa sangat kuat sampai dua kali, yang pertama guncangannya agak lemah, namun selang beberapa detik disusul guncangan kuat dan lebih lama dibandingkan guncangan pertama," kata Frans Edi di kompleks Bangsal Sewokoprodjo, Wonosari, Gunung Kidul.

Pada saat gempa sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkantor di kompleks Sewoko Prodjo berhamburan keluar kantor sambil berteriak-teriak memberi tahu warga adanya gempa tersebut.

Sementara itu, kontributor salah satu media elektronik Arif Hidayatulah yang sedang melakukan liputan di kawasan wisata Candi Prambanan mengatakan merasakan adanya gempa tersebut. "Gempa terasa sangat kuat di sini, dan warga terlihat panik," katanya.(Sg/At)

Kamis, 19 Agustus 2010

Satu Masjid Dua Jamaah


Satu Masjid, Dua Jamaah

posting byRw10

Berbeda pandangan boleh saja, kerukunan adalah yang utama. Semangat seperti ini tercermin di Masjid Agung Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Masjid yang berdiri bersamaan dengan Keraton Kasunanan Surakarta ini sangat menjunjung tinggi nilai pluralisme. Bisa dilihat dalam pelaksanaan shalat tarawih.

Dibawah atap masjid itu terdapat dua jamaah, masing-masing menjalankan shalat tarawih 11 rakaat dan 23 rakaat. Alhasil di dalam masjid itu ada dua imam untuk dua jamaah ini.

Keunikan ini bisa dilihat di setiap jamaah menunaikan salat tarawih di bulan ramadan. Sebetulnya saat salat isya, jamaah masih bersatu shalat di ruang utama masjid dipimpin oleh seorang imam. Mereka berbaris rapi di dalam shaf. Ada yang menggunakan celana panjang, dan ada pula yang sarungan. Di barisan paling belakang jamaah perempuan.

Usai salat empat rakaat, sebagian jamaah melaksanakan salat sunat ba’diyah isya. Namun, ada juga serombongan jamaah yang bersarung bergegas meninggalkan ruang utama masjid, mereka pindah ke sebelah utara ruang utama.

Setelah jumlah jamaah terlihat cukup, maka pintu penghubung antara ruang utama masjid, peninggalan Pakubuwono IV, ini dengan ruang sebelah pun ditutup rapat. Samar-samar terdengar suara imam yang hendak memulai shalat tarawihnya. Jamaah 23 rakaat lebih dulu melakukan shalat tarawih.

Pemandangan berbeda terlihat di ruang utama masjid. Para jamaahnya sedang khusyuk mendengarkan tausiyah dari ustadz. Sebab, sebelum menunaikan salat tarawih terlebih dahulu diisi kultum. Setelah sekitar tujuh menit hingga sepuluh menit, tausiyah selesai. Dan selanjutnya dilakukan shalat tarawih.

“Mereka melaksanakan shalat isya secara berjamaah dengan satu imam. Namun, ketika shalat isya selesai, para jamaah mulai memisahkan diri untuk melaksanakan shalat tarawih dengan imam dan jamaahnya masing-masing," kata Ketua II Takmir Masjid Agung Surakarta Slamet Aby.

Untuk saling menghormati dan tidak mengganggu shalat tarawih masing-masing jamaah, pihak takmir masjid mengatur besar kecilnya suara pengeras kedua imam tersebut. Ini dilakukan agar suara pengeras suara itu tidak saling mengganggu antara yang jamaah satu dengan yang lainnya.

Sejak awal berdirinya masjid ini, setiap shalat tarawih pada bulan Ramadhan jumlah rakaatnya mencapai 23 rakaat. Namun, sekitar 1980-an, kebijakan memisahkan ruangan itu pun muncul. Sebab, setiap kali shalat tarawih pada hitungan 8 rakaat, sejumlah jamaah meninggalkan masjid dan melanjutkan dengan shalat witir di rumah.

Lantas, atas dasar pemikiran KH Muthohar Al Hafidz yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ta’fid Wattaqlimil Qur’an yang satu komplek dengan Masjid Agung, pada 1983, jamaah shalat tarawih pun mulai dipisahkan antara yang 11 rakaat dengan 23 rakaat.

Selanjutnya yang 11 rakaat menempati ruang utama masjid karena jumlah jamaahnya lebih banyak. Sedangkan yang jamaah shalat tarawih 23 rakaat menempati ruangan sebelah utara masjid yang dari segi ukuran ruangan lebih kecil

Pada saat musyarawarah untuk memisahkan ruangan ini, Aby mengungkapkan, tidak muncul pertentangan ataupun percekcokan dari salah satu kubu jamaah. Karena mereka semua menyadari bahwa dalam bulan suci Ramadan harus menjunjung persaudaraan dan kerukunan.

“Kondisi seperti ini malah menunjukkan kalau di masjid ini ada semacam kemajemukan yang menjunjung ukhuwah Islamiyah di kalangan umat muslim. Jadi, bagi kami tidak masalah, yang penting rukun," kata Aby.

Dan kerukunan ini kembali terlihat pada saat melaksanakan tadarus Alquran selepas salat tarawih. Semua jamaah dari ‘kedua aliran’ kembali berkumpul menjadi satu di serambi masjid. Rasa persaudaraan terlihat ketika para jamaah 11 rakaat menunggu dengan sabar rampungnya shalat tarawih di ruang seberang sebelum memulai tadarus.

Perbedaan ini juga tidak menjadi masalah bagi para imam di Masjid Agung yang telah berdiri sejak 1745 M ini. Seperti diakui salah satu imam, Muhtarom, perbedaan jumlah rakaat dalam melaksanakan shalat tarawih ini sudah terjadi sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, ia beranggapan jika perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih yang ada di Masjid Agung ini merupakan sebuah rahmat Allah yang patut disyukuri. Sebab, dari sinilah tercipta semangat pluralisme yang cukup indah.

“Meskipun saya sering menjadi imam salat tarawih 23 rakaat. Tapi, pekan depan saya juga mendapat jatah menjadi imam salat tarawih 11 rakaat. Saya sih tak masalah. Ini kan cuma masalah teknis salat sunat saja. Kalau yang berbeda itu jumlah rakaat pada shalat fardhu, itu jelas tak bisa diterima."

Minggu, 15 Agustus 2010

Blung lap


(rw10 post) Prilaku sosial masyarakat merupakan salah satu indikator tentang desa itu sendiri, sperti gambar di samping ini salah satu contoh prilaku sosial masyarakat, yang kurang baik dalam hal kehidupan sehari2, buang hajat seperti gambar ini merupakan cermin prilaku sosial yang kurang baik apalagi di pedesaan dengan memanfaatkan sungai untuk buang hajat padahal di lingkup terbuka, kadang bisa menganggu pandangan dan membuat risi penguna jalan setempat, memang perlu kepedulian untuk hal seperti ini,maka seyogyanya pemerintah perlu menginventarisir warga yang belum mempunyai jamban, kadang masayarakat itu sendiri aneh walaupun sdh di buatkan jamban dari progam pemerintah atau dari Non Goverment Organization tetep aja buang hajat di sungai terbuka yang jelas jelas bisa merusak pandangan, Gimana ni bu kades.....