Rabu, 12 Mei 2010

PELAYANAN PUBLIK

PEMBUATAN KTP

1.Waktu penyelesaian 14 hari untuk Pembuatan Baru, 1 hari untuk perpanjangan
2.Biaya pembuatan Rp . 6000
3. syarat-syarat :
_ Surat Pengantar RT / RW diketahui Kepala Dusun dan di sahkan Kepala Desa
Melampiri Foto Diri Uk 2 x 3 berwarna biru tahun genap, warna Merah untuk tahun Ganjil
dan fc Kartu keluaga/ C1
_ Diregistrasi di Kecamatan dan Proses

Pembuatan Akta Kelahiran

syarat :

Surat Keterangan dari RT/RW di ketahui Kepala Dusun di sahkan Kepala Desa di lampiri
1. Fc Buku Nikah
2. Fc Kartu Keluarga/ C1
3. surat Keterangan Melahirkan dari Bidan atau Rumah Sakit
4. Fc KTP Orang Tua

Proses Kecamatan dan Dukcapil masa 3 - 7 hari Maksimal 14 hari dengan biaya :
_ Untuk Bayi Di bawah 60 hari gratis
_ Anak Pertama Rp 17000
- Anak Kedua

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda