Rabu, 07 Juli 2010

Biaya SI, STNK, BPKB NAIK

Tarif SIM, STNK, dan BPKB Naik


Setelah tarif dasar listrik (TDL) dan elpiji dinaikkan, masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor bakal didera kenaikan biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB. Kenaikan itu berlaku mulai 26 Juni 2010.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 50/2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Mei lalu. Presiden berharap kenaikan PNBP itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan polisi kepada masyarakat.

Berdasarkan peraturan baru tersebut, penerbitan SIM A baru naik menjadi Rp120 ribu dari sebelumnya Rp75 ribu. Sedangkan untuk melakukan perpanjangan menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp60 ribu. Hal tersebut juga berlaku pada penerbitan SIM B1 dan SIM B2.

Sedangkan untuk SIM C bagi kendaraan roda dua, untuk penerbitan SIM baru dikenakan biaya Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenai Rp75 ribu.

Adapun untuk penerbitan SIM D, yang dibuat khusus penyandang cacat, tarif untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp50 ribu, untuk perpanjangan sebesar Rp30 ribu.

Sementara itu, untuk pembuatan SIM Internasional, penerbitan baru sebesar Rp250 ribu dan untuk perpanjangannya sebesar Rp225 ribu. Sedangkan untuk pelayanan uji ketrampilan pengemudi melalui simulator sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan untuk penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga dilakukan penyesuaian, seperti pada kendaraan roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50 ribu. Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp75 ribu. Namun, pengesahan STNK per tahun gratis. Selain itu, untuk penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebesar Rp25 ribu.

Tidak hanya itu, untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor juga ada tarif baru, yaitu Rp30 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp50 ribu untuk roda empat ke atas.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik. Untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp80 ribu, sebelumnya Rp70 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Keluar Daerah juga naik menjadi Rp75 ribu. Sistem pembayarannya sendiri seperti biasa, melalui Bank BRI.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda