KKN UIN YOGYAKARTA DI DESA TLOGOADI
SURAT KEPUTUSAN
PANITIA PELAKSANA KULIAH KERJA NYATA (KKN) SEMESTER PENDEK
UIN SUNAN KALIJAGA TAHUN AKADEMIK 2009/2010 (ANGKATAN KE-70)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 01/Pan.Pel.KKN/ 70 /2010
PENEMPATAN PESERTA KULIAH KERJA NYATA DAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN
DI LOKASI KKN SEMESTER PENDEK UIN SUNAN KALIJAGA
TAHUN AKADEMIK 2009/2010 (ANGKATAN KE-70)
Panitia Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (KKN) Semester Pendek UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Tahun Akademik 2009/2010 (Angkatan ke-70) setelah:
MENIMBANG MENGINGAT MENGINGAT PULA | : : : | Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata UIN Semester Pendek Sunan Kalijaga Tahun Akademik 2009/2010 (Angkatan ke-70) dipandang perlu menetapkan penempatan peserta Kuliah Kerja Nyata dan penempatan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) di lokasi. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 tentang Perubahan IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga. 3. Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 1997, tentang Kurikulum Nasional Program S1 Institut Agama Islam Negeri (IAIN); 4. Keputusan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2003 tentang Statuta IAIN Sunan Kalijaga. 5. Keputusan Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 51 Tahun 1980, tanggal 24 Desember 1980,tentang Status KKN dari Extra Kurikuler menjadi Intra Kurikuler; 6. Surat Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor 088-IV/K/PTA-3/89, tertanggal 4 Maret 1989, tentang Modifikasi KKN IAIN; 7. Keputusan Rektor Ketua Senat IAIN Sunan Kalijaga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kurikulum dan Silabi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program S1; 8. Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor : … Tahun 2010, tanggal .. Juni 2010 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Sunan Kalijaga Semester Pendek Tahun Akademik 2009/2010 (Angkatan ke-70) 1. Seleksi persyaratan administrasi dari seluruh peserta KKN yang dilaksanakan tgl 1 s.d. 18 Juni 2010. 2. Hasil Rapat Panitia Pelaksana KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 21 Juni 2010. |
| | |
M E M U T U S K A N | ||
MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA | : : : : : : | KEPUTUSAN PANITIA PELAKSANA KKN UIN SUNAN KALIJAGA TENTANG PENEMPATAN PESERTA KKN DAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN (DPL) DI LOKASI KKN SEMESTER PENDEK UIN SUNAN KALIJAGA TAHUN AKADEMIK 2009/2010 (ANGKATAN KE-70) Menerima mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang namanya seperti tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini untuk mengikuti program KKN Semester PENDEK UIN Sunan Kalijaga Tahun Akademik 2009/2010 (Angkatan ke-70), sebanyak 1511 orang. dibawah bimbingan 45 (empat puluh lima) orang Dosen Pembimbing Lapangan; Menempatkan mahasiswa peserta KKN Semester Pendek UIN Sunan Kalijaga Tahun Akademik 2009/2010 di lokasi KKN, di bawah bimbingan DPL, Di Kelurahan Terban Kec. Gondokusuman; Kelurahan Tegalpanggung Kec. Danurejan; Kelurahan Prawirodirjan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta; Desa Sentolo, Desa Kali Agung, Desa Tuksono Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo; Desa Tlogoadi, Desa Tirtoadi Kec. Mlati Kabupaten Sleman; Desa Sucen, Desa Baturono Kec. Salam; Desa Bligo Kec. Ngluwar, Desa Lesanpuro Kec. Kajoran Kabupaten Magelang seperti tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini; Penetapan lokasi tersebut di atas tidak dapat dirubah atau diganti. Penentuan penempatan peserta KKN Semester Pendek UIN Sunan Kalijaga Tahun Akademik 2009/2010 (Angkatan ke-70) pada lokasi yang ditetapkan dinyatakan FINAL ; Seluruh peserta KKN Semester Pendek UIN Sunan Kalijaga Tahun Akademik 2009/2010 (Angkatan ke-70) mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman KKN UIN Sunan Kalijaga; Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
DITETAPKAN DI : YOGYAKARTA
PADA TANGGAL : 21 JUNI 2010
Ketua Sekretaris
Drs. Supriatna, M. Si Dra. Dyah Ika Kartini
NIP195411091981031001 NIP. 196408141991032003
Tembusan :
1. Rektor UIN Sunan Kalijaga;
2. Para Pembantu Rektor UIN Sunan Kalijaga;
3. Para Dekan Fakultas di lingkungan UIN Sunan Kalijaga;
4. Kepala Biro AAK dan Kepala Biro ADUM UIN Sunan Kalijaga;
5. Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat UIN Sunan Kalijaga;
6. Kepala PPK pada LPM UIN Sunan Kalijaga.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda