1. Tahap Pemberitahuan a. Memberitahukan kehendaknya kepada Pembantu Petugas Pencatat Perkawinan ( P-4) dengan membawa syarat2 telah di tentukan b. Bagi WNI pemberitahuan ini sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) hari sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika ada perkecualian dari jangka waktu tersebut maka harus ada alasan tertulis yang diketahui dan di tanda tangani oleh Camat saetempat ( Dispensasi ); c. Bagi WNI keturunan dan WNA pemberitahuan dilakukan 30 ( tiga puluh ) hari sebelum pelaksanaan perkawinan; d. Pemberitahuan dilakukan oleh calon mempelai atau wakilnya
2. Tahap Penelitian Tahap ini akan dilakukan penelitian terhadap berkas-berkas
persyaratan yang telah ditentukan untuk meneliti dan seterusnya menentukan ada atau tidaknya
adanya hambatan atau larangan untuk Pelaksanan suatu perkwainan
3. Tahap Pengumuman Dalam tahap ini dilakukan pengumuman tentang adanya suatu perkawinan : a. Bagi WNI pengumuman dilaksanakan oleh Pembantu Petugas Pencatat Perkawinan (P – 4) b. Bagi WNA dan WNI Keturunan pengumuman dilakukan oleh Dinas c. Setelah tahap pengumuman ini dilaksanakan dan tidak ada hambatan / keberatan keberatan dari pihak lain, maka Petugas Perkawinan di Gereja / Pura / Wihara akan segera menikahkan calon mempelai sesuai dengan agamanya (= Pengesahan Perkawinan )
4. Tahap Pencatatan a. Tahap ini dilakukan setelah perkawinan dilaksanakan menurut Hukum Agawa yang dianutnya; b. Dalam tahap Pencatatan ini Kedua Mempelai, Orang Tua / Wali
disertai dua orang saksi menghadap Petugas Pencatat;
5. Setelah semua ketentuan dipenuhi dan dilakukan pencatatan
dan penandatanganan akta perkawinan akan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan sebanyak dua
lembar untuk suami dan isteri (= Pencatatan Peristiwa Perkawinan ) |
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda