Selasa, 13 Juli 2010

Anda Mau Kawin pahami dulu yang ini

Akte Perkawinan

A. Prosedur Pengurusan

1. Tahap Pemberitahuan
a. Memberitahukan kehendaknya kepada Pembantu Petugas Pencatat

Perkawinan ( P-4) dengan membawa syarat2 telah di tentukan

b. Bagi WNI pemberitahuan ini sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh )

hari sebelum pelaksanaan
perkawinan. Jika ada perkecualian dari jangka waktu tersebut maka harus ada alasan
tertulis yang diketahui dan di tanda tangani oleh Camat saetempat ( Dispensasi );
c. Bagi WNI keturunan dan WNA pemberitahuan dilakukan 30 ( tiga puluh )

hari sebelum pelaksanaan perkawinan;
d. Pemberitahuan dilakukan oleh calon mempelai atau wakilnya

2. Tahap Penelitian

Tahap ini akan dilakukan penelitian terhadap berkas-berkas

persyaratan yang telah ditentukan
untuk meneliti dan seterusnya menentukan ada atau tidaknya

adanya hambatan atau larangan untuk Pelaksanan suatu perkwainan


3. Tahap Pengumuman
Dalam tahap ini dilakukan pengumuman tentang adanya suatu perkawinan :
a. Bagi WNI pengumuman dilaksanakan oleh Pembantu Petugas Pencatat Perkawinan (P – 4)
b. Bagi WNA dan WNI Keturunan pengumuman dilakukan oleh Dinas
c. Setelah tahap pengumuman ini dilaksanakan dan tidak ada hambatan / keberatan
keberatan dari pihak lain, maka Petugas Perkawinan di Gereja / Pura / Wihara akan segera
menikahkan calon mempelai sesuai dengan agamanya (= Pengesahan Perkawinan )

4. Tahap Pencatatan
a. Tahap ini dilakukan setelah perkawinan dilaksanakan menurut Hukum Agawa yang dianutnya;
b. Dalam tahap Pencatatan ini Kedua Mempelai, Orang Tua / Wali

disertai dua orang saksi
menghadap Petugas Pencatat;

5. Setelah semua ketentuan dipenuhi dan dilakukan pencatatan

dan penandatanganan akta
perkawinan akan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan sebanyak dua

lembar untuk suami dan
isteri (= Pencatatan Peristiwa Perkawinan )

B. Persyaratan

1. Syarat-syarat Umum ( bagi WNI ) :
a. Surat Keterangan Nikah dari Kepala Kekurahan / Desa ( N1, N2 dan N4 )
b. Copy Akta Kelahiran calon Mempelai ( dilegalisir instansi yang berwenang atau Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil )
c. Surat ijin dari orang tua ( bagi yang umurnya kurang dari 21 tahun )
d. Surat keterangan kesehatan calon Mempelai yang dikelurkan oleh Dokter / Puskesma
wilayah Kabupaten Sleman
e. Surat keterangan imunisasi TT ( tetanus Toxsoid ) , bagi mempelai putri dari Dokter /
Puskesmawilayah Kabupaten Sleman
f. Copy KTP calon Mempelai da kedua saksi
g. Akta Perceraian yang syah bagi yang sudah pernah kawin ( kemudian cerai ) dan bagi
janda/duda yang ditinggal mati suami / isteri disertai akta Kematian / surat Kematian
h. Bukti Pemberkatan / Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama ( P-4 ) masing masing
Pas Foto berdampingan hitam putih 3 lembar ( ukuran 4 x 6 cm )
i. Khusus bagi anggota TNI / POLRI dengan Surat Ijin Kawin dari Komandan

2. Syarat-syarat Umum bagi WNI Keturunan :
a. surat Bukti Kewarganegaraan RI ( SBKRI ) yang dilegalisir Pengadilan Negeri
b. surat ganti nama / apabila ganti nama, dilegalisir Pengadilan Negeri
c. berkat syarat-syarat umum ( tersebut, huruf B.1. diatas )

3. Syarat-syarat Umum bagi WNA disamping syarat-syarat umum diatas, ditambah :
a. Surat ijin dari Kedutaan, Perwakilan Negara Sahabat, khusus WNA Taiwan ijin dari kamar
Dagang, bagi WNA yang tidak mempunyai perwakilan di Indonesia harus ada rekomendasi
dari Departemen Luar Negeri Cq. Dirjen Protocol dan Konsuler (disyahkan Kantor Imigrasi).
b. Pasport ( dilegalisir Kantor Imigrasi ).
c. Surat Keterangan dari instansi tempat kerja bersangkutan.
d. Ijin dari Departemen Tenaga Kerja bagi tenaga kerja asing.
e. Syarat-syarat / dokumen- dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam Bahasa
Indonesia ( disyahkan kedutaan yang bersangkutan atau kantor Imigrasi ).
f. Surat Keterangan pendaftaran penduduk sementara ( SKPPS ) bagi pemegang ijin terbatas.

Keterangan :
Untuk perkawinan campuran ( beda Kewarganegaraan ) berlaku syarat-syarat umum
diatas, apabila salah satu tinggal terbatas.

C. Biaya






No

Uraian

WNI

WNA

1.

2.

3.

Pencatatan di dalam kantor

Pencatatan di luar kantor

Pencatatan terlambat

Rp. 25.000,-

Rp. 40.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 80.000,-

Rp. 150.000,-

D. Waktu Pemrosesan


Akta perkawinan tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja

E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Perkawinan

1. Mempelai membawa syarat-syarat sesuai ketentuan
2. Saksi dua orang ( bawa copy KTP ).
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan Pencatatan register oleh petugas.
5. Penandatanganan buku register.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribussi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil Kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda