Selasa, 13 Juli 2010

Prosedur Pembuatan KTP

Kartu Tanda Penduduk

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk.
KTP diberikan kepada setiap WNI dan WNA Tetap pemegang SKPPT yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sleman yang berusia 17 tahun dan atau pernah kawin, yang telah habis masa berlakunya, dan yang hilang atau rusak.

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Kalurahan / Desa
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP lama yang akan /telah habis masa berlakunya
  4. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP-nya hilang.
  5. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah Ganti Nama dengan melampirkan Akta Catatan Sipil
  6. Pas Foto Hitam putih terbaru ukuran 2X3 cm sebanyak 3 lembar
Prosedur
o Pemohon ke Dukuh (minta register) mengisi FS 03 dan FS 02, diparaf Dukuh.
o Pemohon membawa berkas permohonan dan persyaratannya ke Desa untuk ditandatangani Lurah Desa dan dicatat dalam register desa.
o Berkas pemohon yang telah ditandatangani Lurah kemudian dibawa ke
Kantor Kecamatan untuk ditandatangani kemudian oleh Camat diterbitkan KTP.

Tempat Pelayanan : KANTOR KECAMATAN

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda