a. Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa dan akta Kematian Dispensasi. b. Masing-masing satu lembar. c. Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian
dilegalisir oleh kalurahan dan kecematan, akta kelahiran dan perkwainan oleh Kantor Catatan Sipil, SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing
oleh Kedutaan Besar bersangkutan d. Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran
melebihi jangka waktu menurut prosedur di atas harus melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu e. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu tersebut diatas, tetapi belum mengurus akta kematian dan tanpa melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu
|
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda