Selasa, 13 Juli 2010

Mau cari Akta Kematian ...ni Caranya

Akte Kematian

A. Prosedur Pengurusan

1. Pemohon mengisi formulir laporan Kematian.
2.
Menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan
3.
Jangka waktu pendaftaran bagi WNI dan WNI Ketrunan 60 hari setelah
kematian, dan WNA 10 ( sepuluh ) hari setelah kematian.

4.
Pencatatan Akta Kematian oleh Petugas Pencatat.
5. Membayar biaya.

B. Persyaratan

1. Surat pengantar dari Kelurahan.
2. Copy surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit atau Kelurahan.
3. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua almarhum bagi

yang meninggal belum menikah,
4. Apabila yang meninggal sudah menikah dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan

dan orang yang meninggal tersebut

5. Copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Kelahiran almarhum.
6. Copy Kartu Keluarga, KTP pelapor dan Saksi ( satu orang ).
7. Bagi WNI Keturunan ditambah SBKRI dan surat ganti nama.
8. Bagi WNA ditambah Surat Kewarganegaraan Asing

Keterangan :

a. Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa
dan akta Kematian Dispensasi.
b. Masing-masing satu lembar.
c. Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian

dilegalisir oleh kalurahan dan kecematan, akta kelahiran dan perkwainan
oleh Kantor Catatan Sipil,
SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing

oleh Kedutaan Besar bersangkutan

d. Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran

melebihi jangka waktu menurut prosedur di atas harus melalui
Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu

e. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu

tersebut diatas, tetapi belum mengurus akta kematian dan tanpa melalui
Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu


C. Biaya


No

Uraian

WNI

WNA

1.

Tidak terlamabat

Rp. 10.000,-

Rp. 20.000,-

2.

Terlambat

Rp. 15.000,-

Rp. 30.000,-

D. Waktu Pemrosesan


Akta kematian tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja

E. Tata Urutann Prosedur Pencatatan Akta Kematian

1. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2. Saksi satu orang ( bawa copy KTP )
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan buku register oleh petugas.
5. Penanda tanganan buku register Akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda