Rabu, 21 Juli 2010

Uang Seratus Rubah Warna

Uang Pecahan Rp. 10.000,- Baru Berganti Warna

Rabu, 21 Juli 2010 13:02 WIB

Uang Pecahan Rp. 10.000,- Baru

Jakarta, (tvOne)

Uang pecahan Rp10.000 desain baru resmi diluncurkan dalam peredarannya kemarin Selasa 920/7)i dan sudah edar hari ini Rabu (21/7) menggantikan pecahan Rp10.000 lama tahun emisi 2005 yang berwarna ungu kemerahan.

Uang pecahan baru ini secara resmi disahkan oleh Wakil Presiden Boediono di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/7). Uang pecahan Rp10.000 baru sengaja dibuat agar pecahan Rp10.000 desain lama ini tidak lagi tertukar dengan uang Rp100.000.

Bank Indonesia menyebutkan perubahan pada uang kertas pecahan Rp10.000 bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau upgrading yang dilakukan terutama pada warna dominan yang semula berwarna ungu kemerahan menjadi ungu kebiruan demikian seperti dilansir dari VIVAnews.

Meski terdapat pula perubahan pada unsur pengaman lainnya, elemen desain utama seperti bahan uang, gambar utama, dan ukuran uang tetap sama.Perubahan lainnya dari uang kertas Rp10.000 yang baru ini antara lain :

- Penambahan unsur pengaman rainbow printing dalam bidang berbentuk segi lima yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, pada sebelah kanan gambar utama.

- Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna merah dan di tengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar pada sebelah kanan gambar utama.

- Perubahan kode tuna netra berupa satu buah lingkaran yang semua tidak kasat mata menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak pada samping kanan gambar utama.

- Penggantian tinta berubah warna (optical variabel ink) berupa segi delapan yang berubah warna dari hijau menjadi biru, apabila dilihat dari sudut pandang berbeda, menjadi desain logo BI di dalam bingkai berbentuk ornamen daerah Palembang dan tidak berubah warna (cetak offset), terletak pada sebelah kanan bawah uang.

Rabu, 14 Juli 2010

Cukai Rokok Nyumbang APBN

Rokok Sumbang Penerimaan Cukai Terbesar

TEMPO/ Zulkarnain

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai mengatakan penerimaan bea dan cukai sepanjang semester pertama tahun ini melampaui target. "Capaiannya 106,11 persen dari target tengah tahun," kata Thomas Sugijata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (2/7).

Ia memaparkan, sampai 28 Juni realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp 9,2 triliun dari target Rp 7,4 triliun pada semester pertama ini. "Jadi sampai Juni lalu realisasi sudah melampaui target sebesar 23,19 persen," ujar Thomas.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan bea masuk mencapai 61,08 persen. Realisasi bea masuk didorong oleh meningkatnya impor bahan baku dan barang modal. Bahan baku dan barang modal paling banyak diimpor dari Cina.

Adapun realisasi bea keluar dilaporkan belum menmenuhi target. Dari target per Juni mencapai Rp 2,7 triliun, baru terealisasi Rp 1,7 triliun. Artinya target baru terpenuhi 31,94 persen. Penurunan bea keluar lebih banyak disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk menjaga harga komoditas dalam negeri.

"Seperti minyak sawit (CPO) yang sangat tergantung kebijakan berapa besar patokan ekspor dan tarifnya dari pemerintah," tutur Thomas. Ia manambahkan, meskipun Bea-Cukai memiliki target penerimaan bea keluar, tapi mereka tidak dapat mengontrol kebijakan ekspor dari pemerintah.

Dari sisi Cukai, Thomas memaparkan, sampai Juni ini realisasi penerimaan mencapai 105 persen dari target tengah tahun. Target penerimaan cukai per Juni 2010 mencapai Rp 29,3 trilun dan realisasi penerimaan sebesar Rp 31,03 triliun.

Dibandingkan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010, realisasi penerimaan mencapai 52,6 persen. Penerimaan cukai terbesar diperoleh dari rokok dan tembakau, yang menyentuh 90 persen dari seluruh penerimaan cukai semester ini.

Selain itu, kenaikan impor juga berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan Pajak Dalam Rangka Impor, termasuk Pajak Pertambahan Nilai, PPN Impor, Pajak Penghasilan Pasal 22, PPN Barang Mewah. Kenaikan penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor mencapai 30 persen dibandingkan tahun lalu.

Rokok peyumbang kemiskinan

BPS: Rokok Kontribusi Terbesar Kedua Garis Kemiskinan

(inilah.com/Wirasatria)

INILAH.COM, Jakarta - Rokok kretek filter menyumbang angka terbesar kedua pada garis kemiskinan. Pada perkotaan sebesar 7,93% dan pedesaan sebesar 5,9%.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS),

Rusman Heriawan di kantornya, Kamis (1/7).

Rusman yang terkesan menyayangkan data yang ada yang mengatakan bahwa saat

kebutuhan hidup masih banyak yang belum terpenuhi, pengeluaran penduduk miskin malah ditujukan untuk membeli rokok. "Angka ini maksudnya, sekian persen pengeluarannya itu dibuat membeli rokok," ujarnya.

Menurut Rusman, fakta tersebut merupakan hal yang dilematis karena di satu sisi, industri rokok memberikan sumbangan yang sangat besar bagi perekonomian negara. Namun, di sisi lain, orang miskin malah menghabiskan sebagian kemampuan pengeluarannya hanya untuk rokok. "Ya ini dilematis, karena penerimaan negara juga dari sini (industri rokok), cukai, lapangan kerja, tapi buat orang miskin, rugi ini," tuturnya.

Sementara untuk pengeluaran terbesar posisi pertama penduduk miskin berasal dari bahan makanan, yaitu mencapai 25,20% di perkotaan dan 34,11% di pedesaan. "Orang miskin itu yang penting makan, urusan rumah, pendidikan itu nomor 11,12,13. Ada bahan makanan sudah tenang, bahagia dunia akhirat," ujarnya.

Berdasar data yang sama, komoditi non makanan yang memberi sumbangan besar untuk garis kemiskinan adalah biaya perumahan 8,43% di perkotaan dan 6,11% di pedesaan, serta biaya listrik 3,30% di perkotaan dan 1,87% di pedesaan. "Ini akan tetap, walaupun TDL naik karena kan rata-rata penduduk miskin menggunakan listrik 450-900 watt," jelasnya.

Dari sisi indikator pengeluaran penduduk miskin, naik 5,72% dari Rp200.262 per kapita per bulan untuk Maret 2009 menjadi Rp 211.726 per kapita per bulan untuk Maret 2010. "Jadi kalau segitu, tandanya pengeluarannya Rp7 ribu per hari, kalau di rumah saja mungkin bisa ya," pungkasnya. [mre/cms]

Kenali Kandungan Racun pada Rokok

Resiko Perokok

MANFAAT ROKOK AND RESIKO ROKOK UNTUK KESEHATAN

Manfaat Rokok…
01. Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif,

maka untuk mengurangi resiko tersebut aktiflah merokok.
02. Menghindarkan dari perbuatan jahat karena tidak pernah

ditemui orang yang membunuh, mencuri dan berkelahi sambil merokok.
03. Mengurangi resiko KEHIDUPAN BIAR CEPAT MATI .
Dalam berita tidak pernah ditemui orang yang meninggal dalam posisi merokok.
04. Berbuat amal kebaikan
Kalau ada orang yang mau pinjam korek api paling tidak sudah siap / tidak

mengecewakan orang yang ingin meminjam.
05. Baik untuk basa-basi / keakraban; Kalau ketemu orang misalnya di Halte

kita bisa tawarkan rokok. Kalau basa-basinya nawarin uang kan boros.
06. Memberikan lapangan kerja bagi buruh rokok, dokter, pedagang asongan,

pembuat asbak, pabrik kemasan dan perusahaan obat batuk.
07. Bisa untuk alasan untuk tambah gaji karena ada post untuk rokok dan resiko

baju berlubang kena api rokok.
08. Bisa menambah suasana pedesaan/nature bagi ruangan ber AC

dengan asapnya, sehingga seolah-olah berkabut.
09. Menghilangkan bau wangi-wangian ruang bagi yang alergi bau parfum.
10. Kalau mobil mogok karena busi ngadat tidak ada api, maka sudah siap api.
11. Membantu program KB dan mengurangi penyelewengan karena konon katanya

merokok bisa menyebabkan impoten.
12. Melatih kesabaran dan menambah semangat pantang menyerah karena bagi pemula merokok itu tidak mudah; batuk-batuk dan tersedak tapi tetap iteruskan (bagi yg lulus).
13. Untuk indikator kesehatan; biasanya orang yang sakit pasti dilarang dulu merokok. Jadi yang merokok itu pasti orang sehat.
14. Menambah kenikmatan: sore hari minum kopi dan makan pisang goreng sungguh nikmat. Apalagi ditambah merokok ! ( Rokoknya DJIE SAM SOE ) dan boleh pengasih lagi.
15. Tanda kalau hari sudah pagi, kita pasti mendengar ayam merokok.
Anti maling, suara perokok batuk berat di malam hari mujarab untuk mengusir penjahat.
16. Membantu shooting film keji, rokok digunakan penjahat buat nyundut jagoan yg terikat di kursi… “hahaha penderitaan itu pedih Jendral..!!! “
17. Film cowboy pasti lebih gaya kalo ngerokok sambil naek kuda, soalnya kalo sambil ngupil susah betul.
18. Teman bokek yg setia
19. Sebagai pengganti pelubang kertas saat emergency
20. Membuat awet muda, karena konon orang yang merokok berat belum sampai tua udah mati duluan karena kanker paru-paru. Fakta lain …sekitar 30% orang meninggal di dunia adalah perokok. 70%-nya bukan perokok..!!
Maka merokoklah agar masuk ke golongan yg lebih sedikit itu.

NEXT
Ini yang serius resiko ROKOK untuk KESEHATAN ???
Jika kamu tidak merokok atau belum pernah merokok, aku hanya bisa menyarankan, JANGAN PERNAH MULAI deh! JANGAN PERNAH COBA-COBA! Dan bagi yang udah biasa ngerokok, aku juga cuman bisa menyarankan, USAHAKAN JANGAN TERLALU BANYAK MEROKOK. Kenapa? Karena resikonya terlalu gede buat kesehatan. Emang sih udah banyak artikel-artikel yang menyarankan seperti itu, toh bukan membuat para perokok aktif berhenti, walaupun ada yang berhenti, namu bukan berhenti merokok tapi berhenti membaca artikel yang menuliskan tentang bahaya rokok (halaaah).Meski begitu postingan ini beda! Kenapa beda? Karena… (Baca ajah dulu sampai tamat gih, baru kamu akan tahu perbedaannya dari artikel-artikel sejenis yang menerangkan tentang rokok dan bahayanya) .

Tahu nggak mann? Rokok jenis apapun tidak aman, walaupun sang produsen menawarkan kadar Tar dan Nikotin yang rendah, SAMA SAJA! Nggak percaya?!?!? Buktinya… Setiap produsen rokok pasti mencantumkan resiko-resiko pada setiap kemasan bungkus rokok, “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” iya kan? Berbeda dengan BIR atau Minuman beralkohol (miras, minuman keras), meski Islam mengharamkan tapi tidak ada kemasan yang mencantumkan BAHAYANYA. Tapi rokok! Meski hanya sebatas makruh alias tidak disukai atau dibenci tapi kemasannya jelas mencantumkan akan bahaya rokok tersebut. Cara terbaik untuk menjauhi resiko-resiko tersebut adalah dengan berhenti merokok! Jangan malah berhenti membaca artikel-artikel yang melarang merokok…! (Halaaah…) .

Jika kamu perokok aktif dan serius pengen berhenti merokok tapi masih butuh penjelasan lebih lanjut tentang bahaya rokok. Maka kamu sudah tepat membaca postingan inih, karena di bawah ini tercantum links yang berisi artikel-artikel tentang bahayanya rokok. Bagaimana sih cara berhenti merokok? Cara terbaik Berhenti Merokok? Adakah link-link yang berhubungan dengan cara berhenti merokok? Ataukah ada cara “hipnotis” untuk berhenti merokok? Apa saja bahaya rokok? Ada nggak metode berhenti merokok? Metode mudah untuk berhenti merokok? Atau mungkin, di era IT sekarang ini, ada nggak software untuk berhenti merokok? Software berhenti merokok? Bahaya rokok bagi anak-anak, apa saja? Bagaimana cara menjauhkan rokok dari anak-anak? Dampak negatif rokok pada remaja? Dampak negatif rokok bagi semua? Dampak buruk rokok? Kampanye anti rokok? Artikel-artikel pada links di bawah bagus juga buat yang meneliti atau membuat makalah tentang rokok. Semoga bermanfaat!

JUTAAN ANAK INDONESIA ADALAH PEROKOK PASIF

1. CASE PREVIEW :
Kisah tragis dengan kaum perokok sontoloyo
Malam minggu yang cerah itu sempat kami makan malam di sebuah food court di mall Ambassador di Jakarta Pusat. Saat kami sedang menikmati makan malam, keceriaan kami sekeluarga diganggu oleh batuk-batuk kecil istri saya akibat asap rokok yang dikepulkan dari meja sebelah. Dengan gerakan demonstratif sambil terbatuk-batuk tangannya mengibas-ngibaskan asap rokok yang dikepulkan sepasang kekasih perokok di sebelah meja kami. Tampaknya “sindiran sopan” tersebut tampaknya tidak diindahkan, bahkan kepulan asap rokok tersebut semakin demonstratif mengepul ke udara.

Dengan hati panas kepala dingin kami menghardik dengan “sopan” : “mas, tolong dong rokoknya dimatikan, anak dan istri saya adalah penderita asma. Tetapi apa jawab sepasang kekasih yang sedang dimadu asmara tersebut: “loh ini khan bebas merokok coba bapak lihat di sekeliling meja kita khan merokok semua”. Dengan muka merah dan kepala dingin kami sambar jawaban itu, “lho khan di seberang situ khan ada ruang kaca tempat merokok”.

Meskipun akhirnya rokok itu dimatikan hati ini dongkol juga. Ngga tahu kenapa hari itu kesabaran saya diuji. Biasanya tangan harus menggebrak meja, akhirnya menjadi batal. Mungkin niat itu teredam setelah melihat 5-7 orang ternyata juga merokok di sekeliling meja yang memang daerah bebas rokok tersebut. Tampaknya akal sehat masih memenangi dalam melawan emosi menghadapi kebodohan kaum perokok durjana itu. Akhirnya dengan ihlas istri saya mengajak pindah ke tempat duduk lain, di beberapa baris seberang lokasi sebelumnya. Tak ayal lagi setali tiga uang di lokasi baru itu juga ada beberapa gelintir perokok sontoloyo juga.

Saat itu juga timbul keinginan untuk mengadakan survey kilat (hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2008, pukul 18.00) di foot court mall ambassador Jakarta Pusat

2. INDONESIA KONSUMEN ROKOK LIMA BESAR DUNIA
Survey WHO menemukan lima juta orang meninggal setiap tahun karena penyakit degeneratif akibat rokok, seperti kangker paru dan jantung koroner, di indonesia sendiri, survei demografi Universitas Indonesia mencatat 427.948 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang dipicu konsumsi rokok.

Besarnya angka itu tak lepas dari tingginya konsumsi rokok di republik ini. dalam daftar negara konsumen rokok terbesar 2002, indonesia berada pada posisi kelima dunia dengan konsumsi 208 miliar batang per tahun. indonesia hanya kalah dari negara-negara kaya seperti tiongkok yang melahap 1.634 triliun batang, amerika dengan 451 miliar batang, jepang dengan 328 miliar batang, dan rusia 258 miliar batang.
Dengan tingkat konsumsi tersebut, tak heran bila 69% pria di indonesia adalah perokok aktif, angkat itu tertinggi di asia, seperti tiongkok yang 53,4%, india 29,4% dan thailand 39,3%. tingginya konsumsi rokok suatu negara berbanding lurus dengan tingkat kematian warganya. ini tak lain karena dalam sebatang rokok ditemukan lebih dari 4 ribu kimia berbahaya dan 43 zat pemicu kanker. dalam sebatang rokok sepanjang telunjuk itu!. hampir separonya berisi zat beracun seperti hidrokarbon, karbon monoksida, logam berat, tar, dan nikotin yang memicu kecanduan .

3. 43% ANAK INDONESIA MENJADI PEROKOK PASIF
Hal lain yang mengkhawatirkan adanya sinyalemen yang diungkapkan menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono. Bahwa 43 persen anak-anak di Indonesia merupakan perokok pasif. Temuan yang menyesakkan ini disampaikan dalam pidato sambutannya di acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Istana Negara Jakarta.

Anak adalah nyawa yang tak berdaya. Tak berdaya untuk menghindar dari ancaman kesehatan yang tidak disadari menguntitnya setiap saat. Hanya karena kebodohan orang dewasa, terjadi penelantaran hak anak secara tersembunyi. Bila temuan ini tidak dicermati, banyak nyawa manusia Indonesia 20-40 tahun lagi yang akan berpenyakit dan meninggal hanya karena menjadi perokok pasif. Bila Kaum perokok yang egois dan tidak bermoral itu terus merokok di sekitar bayi dan anak, maka tidak bisa dibayangkan lagi bagaimana kulitas hidup anak Indonesia sebagai generasi penerus bila setiap hari harus terpapar asap rokok.

Tumbuh dan berkembangnya anak yang terpapar rokok akan berbeda dengan yang tidak terpapar. Karena berbagai masalah kesehatan pasti akan timbul bila hal itu terus terjadi.
Wahai para perokok, tahukah kamu akan kondisi yang ada sekarang ini. Kalau kamu tetap bersikeras merokok dan tidak sadar, manusia disekelilingmu tidak akan memaksa kamu karena itulah hak kamu. Akhirnya mungkin dengan kehabisan kesabaran kita semua, keluar kata mutiara : “Bahwa kami semua tidak peduli akan peduli lagi nasib kamu yang akan mati karena rokok” tetapi kami sangat peduli tentang nyawa jutaan anak Indonesia yang terancam. Mereka adalah nyawa yang tak berdaya untuk menghindar dari kebodohan dan kecerobohan kaum perokok.

Jangan korbankan jutaan nyawa tak berdaya, ikut terperosok dalam bahaya asap rokok. Meski aturan hukum ada, ternyata pemerintah adalah sebuah macan ompong yang hanya perkasa dalam membuat aturan dan hukum, tetapi loyo dalam penegakkan aturan. Hal inilah yang mebuat kaum perokok dengan seenaknya merokok di tempat umum. Sadarlah wahai prokok, sebelum karma Tuhan akan menggerus kesombongan dan kebodohan kamu semua. Tetapi insya Allah anak Indonesia selalu dalam lindungan Tuhan. Mudah2an dalam ketidakberdayaannya anak Indonesia diberi kekuatan untuk menangkal jahatnya asap rokok dari kaum sontoloyo itu.

4. Dalam lokasi tempat AC tertutup dengan jumlah sekitar 110 orang di blok food court tersebut, terdapat 25 perokok di antaranya 20 perokok laki-laki, 5 perokok perempuan. Di antara 110 orang yang ada di daerah tersebut terdapat 5 wanita hamil tua, 3 bayi dan 42 anak balita. Dari 25 perokok itu, terdapat 10 perokok yang didampingi anaknya, bahkan 1 perokok didampingi istrinya yang sedang hamil. Sayangnya ibu dengan kehamilan muda tidak bisa disurvey.

Cerita sederhana itu menunjukkan bahwa dari 85 perokok pasif itu separuhnya adalah anak balita dan wanita hamil. Kaum anak tak berdaya itu ternyata tidak terlindungi dari jahatnya asap rokok oleh negara, pemerintah daerah, orang disekitarnya bahkan oleh suami dan orangtuanya yang mendampinginya.

Cerita kelu itu menggugah saya untuk melakukan upaya melawan ketidak beresan kaum manusia perokok sontoloyo yang dapat menghancurkan kesehatan dan nyawa sesama manusia bahkan keluarganya sendiri. Malam itu juga di rumah saya langsung membuat satu blog khusus dengan judul “SAVE CHILD FROM SMOKERS” (http://savechildfromsmokers.blogspot.com/)
Pengalaman pahit itu menyadarkan saya dan terobsesi untuk menggerakkan masyarakat Jakarta untuk melawan para perokok itu dengan damai. Bahkan dengan diskusi singkat dengan anak sulung saya yang baru kelas 7, sepakat untuk ikut menggerakkan teman-temannya berkampanye melawan keadaan ini.

Gerakan tersebut dapat berupa edukasi dan informasi melalui media elektronik dan internet ataupun turun lapangan langsung mengingatkan berbagai pihak untuk ikut menuntaskan masalah itu. Upaya kecil ini, mudah2an dapat sedikit memberikan kontribusi dalam membantu melindungi anak Indonesia dari paparan rokok. Bila ada yang tergerak dengan upaya ini dapat berkontribusi berupa saran dan pemikiran ke http://savechildfromsmokers.blogspot.com/.

Selasa, 13 Juli 2010

Mau cari Akta Kematian ...ni Caranya

Akte Kematian

A. Prosedur Pengurusan

1. Pemohon mengisi formulir laporan Kematian.
2.
Menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan
3.
Jangka waktu pendaftaran bagi WNI dan WNI Ketrunan 60 hari setelah
kematian, dan WNA 10 ( sepuluh ) hari setelah kematian.

4.
Pencatatan Akta Kematian oleh Petugas Pencatat.
5. Membayar biaya.

B. Persyaratan

1. Surat pengantar dari Kelurahan.
2. Copy surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit atau Kelurahan.
3. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua almarhum bagi

yang meninggal belum menikah,
4. Apabila yang meninggal sudah menikah dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan

dan orang yang meninggal tersebut

5. Copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Kelahiran almarhum.
6. Copy Kartu Keluarga, KTP pelapor dan Saksi ( satu orang ).
7. Bagi WNI Keturunan ditambah SBKRI dan surat ganti nama.
8. Bagi WNA ditambah Surat Kewarganegaraan Asing

Keterangan :

a. Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa
dan akta Kematian Dispensasi.
b. Masing-masing satu lembar.
c. Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian

dilegalisir oleh kalurahan dan kecematan, akta kelahiran dan perkwainan
oleh Kantor Catatan Sipil,
SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing

oleh Kedutaan Besar bersangkutan

d. Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran

melebihi jangka waktu menurut prosedur di atas harus melalui
Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu

e. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu

tersebut diatas, tetapi belum mengurus akta kematian dan tanpa melalui
Penetapan Putusan Pengadilan terlebih dahulu


C. Biaya


No

Uraian

WNI

WNA

1.

Tidak terlamabat

Rp. 10.000,-

Rp. 20.000,-

2.

Terlambat

Rp. 15.000,-

Rp. 30.000,-

D. Waktu Pemrosesan


Akta kematian tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja

E. Tata Urutann Prosedur Pencatatan Akta Kematian

1. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2. Saksi satu orang ( bawa copy KTP )
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan buku register oleh petugas.
5. Penanda tanganan buku register Akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Anda Mau Kawin pahami dulu yang ini

Akte Perkawinan

A. Prosedur Pengurusan

1. Tahap Pemberitahuan
a. Memberitahukan kehendaknya kepada Pembantu Petugas Pencatat

Perkawinan ( P-4) dengan membawa syarat2 telah di tentukan

b. Bagi WNI pemberitahuan ini sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh )

hari sebelum pelaksanaan
perkawinan. Jika ada perkecualian dari jangka waktu tersebut maka harus ada alasan
tertulis yang diketahui dan di tanda tangani oleh Camat saetempat ( Dispensasi );
c. Bagi WNI keturunan dan WNA pemberitahuan dilakukan 30 ( tiga puluh )

hari sebelum pelaksanaan perkawinan;
d. Pemberitahuan dilakukan oleh calon mempelai atau wakilnya

2. Tahap Penelitian

Tahap ini akan dilakukan penelitian terhadap berkas-berkas

persyaratan yang telah ditentukan
untuk meneliti dan seterusnya menentukan ada atau tidaknya

adanya hambatan atau larangan untuk Pelaksanan suatu perkwainan


3. Tahap Pengumuman
Dalam tahap ini dilakukan pengumuman tentang adanya suatu perkawinan :
a. Bagi WNI pengumuman dilaksanakan oleh Pembantu Petugas Pencatat Perkawinan (P – 4)
b. Bagi WNA dan WNI Keturunan pengumuman dilakukan oleh Dinas
c. Setelah tahap pengumuman ini dilaksanakan dan tidak ada hambatan / keberatan
keberatan dari pihak lain, maka Petugas Perkawinan di Gereja / Pura / Wihara akan segera
menikahkan calon mempelai sesuai dengan agamanya (= Pengesahan Perkawinan )

4. Tahap Pencatatan
a. Tahap ini dilakukan setelah perkawinan dilaksanakan menurut Hukum Agawa yang dianutnya;
b. Dalam tahap Pencatatan ini Kedua Mempelai, Orang Tua / Wali

disertai dua orang saksi
menghadap Petugas Pencatat;

5. Setelah semua ketentuan dipenuhi dan dilakukan pencatatan

dan penandatanganan akta
perkawinan akan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan sebanyak dua

lembar untuk suami dan
isteri (= Pencatatan Peristiwa Perkawinan )

B. Persyaratan

1. Syarat-syarat Umum ( bagi WNI ) :
a. Surat Keterangan Nikah dari Kepala Kekurahan / Desa ( N1, N2 dan N4 )
b. Copy Akta Kelahiran calon Mempelai ( dilegalisir instansi yang berwenang atau Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil )
c. Surat ijin dari orang tua ( bagi yang umurnya kurang dari 21 tahun )
d. Surat keterangan kesehatan calon Mempelai yang dikelurkan oleh Dokter / Puskesma
wilayah Kabupaten Sleman
e. Surat keterangan imunisasi TT ( tetanus Toxsoid ) , bagi mempelai putri dari Dokter /
Puskesmawilayah Kabupaten Sleman
f. Copy KTP calon Mempelai da kedua saksi
g. Akta Perceraian yang syah bagi yang sudah pernah kawin ( kemudian cerai ) dan bagi
janda/duda yang ditinggal mati suami / isteri disertai akta Kematian / surat Kematian
h. Bukti Pemberkatan / Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama ( P-4 ) masing masing
Pas Foto berdampingan hitam putih 3 lembar ( ukuran 4 x 6 cm )
i. Khusus bagi anggota TNI / POLRI dengan Surat Ijin Kawin dari Komandan

2. Syarat-syarat Umum bagi WNI Keturunan :
a. surat Bukti Kewarganegaraan RI ( SBKRI ) yang dilegalisir Pengadilan Negeri
b. surat ganti nama / apabila ganti nama, dilegalisir Pengadilan Negeri
c. berkat syarat-syarat umum ( tersebut, huruf B.1. diatas )

3. Syarat-syarat Umum bagi WNA disamping syarat-syarat umum diatas, ditambah :
a. Surat ijin dari Kedutaan, Perwakilan Negara Sahabat, khusus WNA Taiwan ijin dari kamar
Dagang, bagi WNA yang tidak mempunyai perwakilan di Indonesia harus ada rekomendasi
dari Departemen Luar Negeri Cq. Dirjen Protocol dan Konsuler (disyahkan Kantor Imigrasi).
b. Pasport ( dilegalisir Kantor Imigrasi ).
c. Surat Keterangan dari instansi tempat kerja bersangkutan.
d. Ijin dari Departemen Tenaga Kerja bagi tenaga kerja asing.
e. Syarat-syarat / dokumen- dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam Bahasa
Indonesia ( disyahkan kedutaan yang bersangkutan atau kantor Imigrasi ).
f. Surat Keterangan pendaftaran penduduk sementara ( SKPPS ) bagi pemegang ijin terbatas.

Keterangan :
Untuk perkawinan campuran ( beda Kewarganegaraan ) berlaku syarat-syarat umum
diatas, apabila salah satu tinggal terbatas.

C. Biaya






No

Uraian

WNI

WNA

1.

2.

3.

Pencatatan di dalam kantor

Pencatatan di luar kantor

Pencatatan terlambat

Rp. 25.000,-

Rp. 40.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 50.000,-

Rp. 80.000,-

Rp. 150.000,-

D. Waktu Pemrosesan


Akta perkawinan tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja

E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Perkawinan

1. Mempelai membawa syarat-syarat sesuai ketentuan
2. Saksi dua orang ( bawa copy KTP ).
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan Pencatatan register oleh petugas.
5. Penandatanganan buku register.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribussi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil Kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas

Akta Lahir

Akte Kelahiran

A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran
2.
Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat,
dengan membawa blanko laporan
kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi,
dilampiri dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.

3.
Membayar biaya restribusi
4. Pemrosesan akta kelahiran
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari Kelurahan atas nama pemohon ( asli )
2. Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan )
3. Copy surat Kelahiran ( yang dicarikan akta )
4. Copy Surat Nikah / Akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta )

5.
Copy Kartu Keluarga ( KK )
6.
Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan
7. Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata )
8.
Surat Kleterangan Beda Nama ( bila diperlukan / bila dalam Akta Nikah, KK, KTP dsb
terdapat
nama-nama yang tidak sama )
9. Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya ( SD, SLTP, SLTA / salah satu )
Keterangan :
a. Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran Umum, Akta Kelahiran Istimewa serta
Akta Kelahiran Dispensasi
b.
Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas
c. Jumlah masing-masing syarat satu lembar
d. Semua dilegalisir oleh Kelurahan dan Kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 )
e. Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy Surat Kematian yang
sudah dilegalisir
Kelurahan dan Kecamatan
f.
Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan
g. Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko
Surat Keterangan
Beda Nama disediakan oleh Kantor.
h. Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 )
i.
Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA
dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
j.
Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan
WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri
C. Biaya

No Akta KelahiranWNI WNA
1.Tidak terlamabatRp. 10.000,-Rp. 50.000,-
2.TerlambatRp. 15.000,-Rp. 75.000,-
3.Surat Keterangan Keterlambatan PencatatanRp. 5.000,-Rp. 10.000,-
D. Waktu Pemrosesan

Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
1. Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan
2.
Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP )
3.
Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti
4.
Penomoran dan Pencatatan ke register akta oleh petugas
5.
Penandatanganan buku register akta
6. Petugas Pencatat membuatkan bukti pembayaran
7.
Membayar biaya restribusi kepada petugas
8. Menerima bukti pembayaran untyuk pengambilan akta
9. Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas

Prosedur Pembuatan KTP

Kartu Tanda Penduduk

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk.
KTP diberikan kepada setiap WNI dan WNA Tetap pemegang SKPPT yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sleman yang berusia 17 tahun dan atau pernah kawin, yang telah habis masa berlakunya, dan yang hilang atau rusak.

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Kalurahan / Desa
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP lama yang akan /telah habis masa berlakunya
  4. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP-nya hilang.
  5. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah Ganti Nama dengan melampirkan Akta Catatan Sipil
  6. Pas Foto Hitam putih terbaru ukuran 2X3 cm sebanyak 3 lembar
Prosedur
o Pemohon ke Dukuh (minta register) mengisi FS 03 dan FS 02, diparaf Dukuh.
o Pemohon membawa berkas permohonan dan persyaratannya ke Desa untuk ditandatangani Lurah Desa dan dicatat dalam register desa.
o Berkas pemohon yang telah ditandatangani Lurah kemudian dibawa ke
Kantor Kecamatan untuk ditandatangani kemudian oleh Camat diterbitkan KTP.

Tempat Pelayanan : KANTOR KECAMATAN

Jumlah Penduduk Sleman


No KECAMATAN JUNI
L P Jumlah
1 GAMPING 37,163 37,438 74,601
2 GODEAN 30,799 31,007 61,806
3 MOYUDAN 17,130 17,810 34,940
4 MINGGIR 17,165 18,252 35,417
5 SEYEGAN 21,333 22,350 43,683
6 MALTI 37,424 37,432 74,856
7 DEPOK 62,529 58,222 120,751
8 BERBAH 21,354 22,088 43,442
9 PRAMBANAN 21,772 23,842 45,614
10 KALASAN 28,279 29,754 58,033
11 NGEMPLAK 24,099 25,174 49,273
12 NGAGLIK 37,601 37,844 75,445
13 SLEMAN 29,789 30,517 60,306
14 TEMPEL 24,010 24,496 48,506
15 TURI 17,248 17,683 34,931
16 PAKEM 16,163 17,058 33,221
17 CANGKRINGAN 13,593 14,283 27,876
JUMLAH 457,451 465,250 922,7